Medan (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Medan M Rizki Nugraha meminta Pemkot Medan, Sumatera Utara menambah anggaran untuk menanggulangi kemiskinan dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 10 persen.
"Kalau 10 persen dari PAD, kita nilai belum cukup. Setidaknya ditambah 10 persen lagi untuk menanggulangi kemiskinan di Kota Medan," ujar dia di Medan, Senin.
Legislator ini mendorong penanggulangan kemiskinan 10 persen dari PAD yang tercantum dalam Perda Kota Medan No.5/2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan direvisi.
Data Dinas Sosial Kota Medan pada 2022 menyebutkan tingkat kemiskinan di daerah itu 8,07 persen atau mengalami penurunan 3,24 persen dibandingkan dengan pada 2021.
"Dengan direvisi perda itu, maka lebih banyak warga kota yang tertolong, sehingga angka kemiskinan di Kota Medan bisa ditekan secara maksimal," kata dia.
Rizki menjelaskan Pemkot Medan wajib memenuhi hak-hak dasar warga setempat, di antaranya pelayanan kesehatan, ketersediaan perumahan, dan pendidikan berkualitas.
"Banyak warga miskin yang mengeluh, karena tidak mendapat bantuan pemerintah. Padahal mereka telah terdaftar ke DTKS (Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial)," kata dia.
Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman menyebutkan penanganan kemiskinan harus dilakukan secara terpadu melibatkan unsur pemerintah, baik pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota sekitar.
"Pemkot Medan terus berupaya menangani kemiskinan, di antaranya melalui Program UHC (Universal Health Coverage/Cakupan Kesehatan Semesta) JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah)," katanya.
Ia mengatakan Program UHC JKMB wujud peningkatan pelayanan kesehatan warga Kota Medan dan program bantuan siswa miskin terhadap 40 ribu siswa SD dan SMP di daerah itu.
"Bantuan sosial warga terdampak kenaikan harga bahan bakar minyak dan pembangunan infrastruktur untuk mengentaskan kemiskinan bagi warga Kota Medan," kata dia.