"Kami menyarankan kepada Pemkot Medan melaksanakan buka puasa bersama dhuafa, fakir miskin, anak yatim piatu, panti asuhan dan lainnya," ungkap Rudiyanto di Medan, Sumut, Rabu.
Hal ini, lanjut dia, perlu dilakukan perangkat daerah di lingkungan Pemkot Medan supaya masyarakat umum merasakan keberkahan bulan suci Ramadhan.
Sesuai seruan Presiden Joko Widodo yang mengarahkan seluruh pejabat negara tidak menggelar buka puasa bersama di bulan suci Ramadhan, kecuali bersama masyarakat umum.
Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 100.4.4/1768/SJ tentang Penyelenggaraan Buka Puasa Bersama.
Surat itu merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo melarang pejabat negara berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.
"Berkenaan seruan bapak Presiden tentang larangan buka puasa bagi pejabat negara dapat dimaklumi bersama. Mungkin dilatarbelakangi oleh perilaku hedonisme," kata dia.
Perilaku hedonisme yang dipertontonkan begitu vulgar oleh pejabat dan keluarganya, padahal di sisi lain sebagian besar masyarakat Indonesia berekonomi lemah, tegas Rudiyanto.
Legislator ini juga menerangkan bahwa berbuka puasa bersama sangat dianjurkan oleh Nabi Muhammad SAW karena akan mendatangkan keberkahan.
Hal itu menjadi budaya setiap bulan Ramadhan bagi umat Islam melaksanakan berbuka puasa bersama semua kalangan dalam melaksanakan syiar agama Islam.
"Bagi kami selagi berbuka puasa itu dapat mengikuti sunnah nabi, seperti sederhana, mengundang anak yatim, fakir miskin, panti asuhan dan lainnya tentu jadi hal positif," papar Rudiyanto.