Medan (ANTARA) - Anggota Komisi III DPRD Kota Medan Irwansyah menilai kebijakan yang mewajibkan aparatur sipil negara di lingkungan Pemkot Medan berbusana kasual produksi UMKM lokal terhitung November 2023 berdampak positif bagi pelaku UMKM.
"Kebijakan Wali Kota Medan yang menargetkan ASN Pemkot Medan berbusana kasual produksi UMKM lokal di November 2023 secara pribadi saya mendukung penuh," ungkap Irwansyah di Medan, Kamis.
Legislator ini juga menyatakan kebijakan itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi sekaligus perkembangan UMKM Kota Medan, khususnya yang bergerak di bidang fesyen.
Setidaknya harapan para pelaku UMKM Kota Medan yang selama ini mengalami kesulitan pasar menjadi benar-benar mendapat perhatian besar dari Pemkot Medan.
Data Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan di 2022 menunjukkan jumlah pelaku UMKM di aplikasi SIMDAKOP UMKM (Sistem Pendataan Koperasi dan UMKM) Kota Medan sebanyak 38.343 unit.
Sementara UMKM yang terdaftar sebagai binaan Dinas Koperasi UKM Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan berjumlah 1.825 unit.
"Kami di Komisi III DPRD Kota Medan sebagai mitra Pemkot Medan terus mendorong setiap program yang bertujuan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di berbagai sektor," katanya.
Politisi ini menyebut selama ini produk fesyen para pelaku UMKM lokal dihadapkan dengan maraknya produk impor yang terus membanjiri pasar domestik yang terkesan lebih murah dan lebih modis.
"Padahal produk lokal UMKM kita tidak kalah dari segi kualitas dan harga. Dengan adanya kebijakan ini, kita harapkan usaha fesyen lokal semakin bergeliat, dan tentunya dirasakan oleh pelaku UMKM Kota Medan," tutur Irwansyah.
Wali Kota Medan Bobby Nasution pada pekan lalu menargetkan ASN di lingkungan Pemkot Medan berbusana kasual produksi pelaku UMKM Kota Medan mulai November 2023.
"Saya punya target di bulan sebelas setiap hari Selasa ASN wajib berpakaian kasual menggunakan hasil produk UMKM," ungkap Bobby.