Medan (ANTARA) - Pengadilan Negeri (PN) Medan mulai mengadili secara virtual terdakwa Muklis Saputra (25) asal Kabupaten Aceh Timur, Aceh dalam perkara kurir narkotika jenis sabu tiga kilogram.
Jaksa penuntut umum JPU menghadirkan saksi dari Ditresnarkoba Polda Sumut dalam persidangan virtual di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
"Kami mendapatkan informasi ada peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Tengku Amir Hamzah, Medan tepatnya di sebuah penginapan adanya peredaran narkotika jenis sabu, Yang Mulia," ujar saksi Mahyudi di hadapan majelis hakim diketuai Efrata Happy Tarigan.
Setelah mendapatkan informasi itu, katanya, tim langsung bergerak menuju lokasi. Menurut Mahyudi sampai di tempat tersebut, personel melakukan penggeledahan yang ditemukan tiga bungkusan plastik berisikan narkotika sabu dengan berat tiga kilogram.
"Terdakwa mengaku mendapatkan barang bukti tersebut dari Dedi Darmawan alias Weong (penyelidikan) menunggu arahan untuk diberikan kepada seseorang," ucapnya.
Dalam dakwaan, JPU Fransiska Panggabean mengatakan pada 29 Juli 2023 terdakwa Muklis Saputra bertemu Dedi Darmawan alias Weong untuk mengambil narkotik jenis sabu seberat tiga kilogram.
Kemudian Dedi menyewa rumah senilai Rp18 juta di Perumahanan Gatot Subroto Jalan Perwira Utama Lingkungan, Medan. Lalu Dedi menyuruh terdakwa menyimpan sabu tersebut. Selanjutnya, Dedi menyuruh terdakwa menunggu arahan lagi akan dibawa kemana narkotika itu.
Selanjutnya pada 31 Juli 2023 personel yang mendapatkan informasi melakukan penyelidikan. Saat bertemu, petugas polisi melakukan penangkapan dan menggeledah tempat tinggal terdakwa dengan menemukan barang bukti tiga kilogram sabu.
Atas perbuatannya itu, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.