"Lalu lahan tersebut dijadikan usaha pertanian dan perikanan. Tidak sedikit yang mendirikan bangunan untuk tempat tinggal, baik permanen maupun semi permanen," ujar Zulkarnain.
Pihaknya juga menemukan klaim kepemilikan atas lahan pihak tertentu diajukan melalui jalur hukum, dan mempengaruhi keleluasaan Pemkot Medan untuk menggunakan dan memanfaatkan aset tanah itu.
"Pemkot Medan harus segera menyelesaikan aspek-aspek yang meliputi yuridis, administrasi, dan penguasaan fisik terlebih dahulu," katanya pula.
Zulkarnain mengaku banyak aset bangunan rata-rata nilai ekonomi dan umur teknis sangat rendah, terutama aset tanah Hak Pengelolaan (HPL) di atasnya berdiri bangunan-bangunan tua sebelumnya berstatus Hak Guna Bangunan (HGB).
Kebijakan mengoptimalkan tidak hanya aset yang belum difungsikan, tetapi juga aset telah difungsikan namun tidak optimal, sehingga dibutuhkan revitalisasi, peremajaan, gentrifikasi, dan lainnya.
"Kami memiliki komitmen mengamankan, dan penertiban secara terpadu. Selain itu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu perlu melakukan promosi atas aset-aset agar yang dikerjasamakan dengan berbagai pihak," ujar Zulkarnain pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Medan mengoptimalkan pemanfaatan aset senilai Rp30,49 triliun