Jumlah perusahaan gadai ilegal di Sumut lebih banyak daripada yang berizin. Sampai Oktober 2023, Paramita melanjutkan, ada 17 perusahaan gadai swasta yang berizin OJK di wilayah Sumut.
Mereka dipersilakan menjalankan bisnisnya dan mencari keuntungan dari sana selama tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Salah satu hal yang tidak bisa mereka langgar adalah terkait izin. Ketika OJK hanya memberikan persetujuan untuk melalukan gadai, maka mereka tidak boleh melebarkan sayap ke lini non-gadai tanpa pemberitahuan resmi.
"Perusahaan swasta yang izinnya gadai harus melayangkan izin lagi jika mereka mau menjalankan bisnis non-gadai," kata Paramita Yulia.
Soal perizinan tersebut, dia menegaskan, bukan cuma diterapkan semata untuk perusahaan gadai semata.
"Semua lembaga jasa keuangan yang ada harus mendapatkan izin dari OJK," ujar Paramita Yulia pula.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: OJK Regional 5 catat sekitar 30 gadai swasta di Sumut tak berizin