Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara meminta masyarakat untuk mewaspadai aplikasi pinjaman "online" atau daring ilegal.
"Masyarakat harus bijak mengenai hal itu," ujar Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 5 Paramita Yulia Nasution pada gelar wicara dengan PT Pegadaian Kanwil I Medan di Pekan Raya Pegadaian 2023 di Medan, Sumatera Utara, Jumat.
Menurut Paramita, aplikasi penyedia fasilitas pinjaman yang tidak diakui negara dapat menguras kekayaan dan tidak ragu meneror konsumen.
Konsumen yang menerima perlakuan negatif seperti itu pun tidak bisa mendapatkan perlindungan karena mereka memperoleh pinjaman uang dari aplikasi atau perusahaan tanpa pengakuan negara.
"OJK tidak bisa memfasilitasi pengaduan jika perusahaannya ilegal," kata Paramita.
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat supaya cerdas dalam memilih aplikasi pinjaman daring.
Sampai 9 Oktober 2023, OJK mencatat ada 101 aplikasi digital daring yang berizin. Akan tetapi, Paramita menambahkan, aplikasi yang ilegal jumlahnya mencapai ribuan.