Medan (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara mencatat ada sekitar 30 usaha gadai swasta yang tidak berizin di Sumatera Utara (Sumut).
"Hingga saat ini kami terus mengawasi dan memproses agar mereka berizin," kata Staf Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Regional 5 Paramita Yulia Nasution, di Medan, Jumat.
Menurut Yulia, di samping pendekatan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi, yang di dalamnya termasuk pihak kepolisian, untuk memantau aktivitas perusahaan gadai swasta.
Satgas tersebut tidak akan segan turun menertibkan perusahaan gadai swasta nakal yang merugikan masyarakat.
"Kami berupaya untuk menutup gadai swasta tanpa izin itu," kata Yulia pula.
Oleh sebab itu, dia mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dan hati-hati dalam memilih atau menggunakan jasa perusahaan gadai swasta.
Andai ada keraguan, katanya, menyarankan supaya masyarakat memanfaatkan keberadaan PT Pegadaian (Persero), perusahaan BUMN yang cabangnya tersebar di banyak wilayah. Pegadaian pun memiliki ribuan agen resmi yang tersebar hingga tingkat kelurahan.