Jakarta (ANTARA) - Komisioner KPU RI Idham Holik menilai penerapan sistem pemungutan suara secara elektronik atau e-voting dalam pemilu harus mempersiapkan banyak faktor mulai dari infrastruktur digital, sumber daya manusia (SDM), hingga perlindungan hukum melalui Undang-Undang.
“Hal tersebut memang sudah memungkinkan. Tapi tentunya harus kembali pada putusan Mahkamah Konstitusi, ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari persoalan cyber security, literasi digital pemilih, infrastrukturnya, dan lain sebagainya,” kata Idham Holik di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat.
Berkaitan dengan pemberian suara dengan teknologi informasi, Idham mengatakan bahwa memang sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan hal tersebut, bahkan di Undang-Undang Pilkada, khususnya Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 85, Ayat 1 huruf C dan Ayat 2A, telah menyebutkan bahwa sistem tersebut sudah memungkinkan untuk diterapkan.
Namun menurut dia, banyak faktor yang harus dipenuhi ketika Indonesia memutuskan untuk menerapkan pemungutan suara pada pemilu melalui teknologi internet, terutama yang berkaitan dengan asas kerahasiaan di era digital.
“Karena teknologi internet itu selalu menyisakan jejak yang dikenal dengan istilah digital footprint atau digital tracing, dan ini harus dibicarakan secara serius,” ujarnya.
Idham menjelaskan saat pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemilu dengan sistem e-voting maka harus ada Undang-Undang khusus yang membahas, mengatur, dan menjamin tentang kerahasiaan dalam pemberian suara pemilih.
KPU: Sistem e-voting pemilu harus siapkan infrastruktur hingga hukum
Jumat, 13 Oktober 2023 13:53 WIB 789