Medan (ANTARA) - Mantan Komisioner Bawaslu Sumatera Utara, Herdi Munte, resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sumatera Utara (USU) setelah berhasil mempertahankan disertasinya dalam sidang promosi doktor terbuka, Jumat (4/7).
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Rektor I USU, Prof. Dr. Edy Ikhsan, SH., MA, Herdi memaparkan gagasan pembentukan peradilan pemilu terintegrasi sebagai solusi terhadap kompleksitas penyelesaian sengketa pemilu di Indonesia.
Disertasi berjudul “Penerapan Prinsip Keadilan dalam Penyelesaian Sengketa Proses untuk Mewujudkan Pemilihan Umum Bermartabat” tersebut menyimpulkan bahwa sistem penyelesaian sengketa pemilu saat ini masih tersebar di banyak lembaga dengan yurisdiksi yang tumpang tindih, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, PTUN, Mahkamah Konstitusi, hingga peradilan pidana.
“Permasalahan utama bukan hanya pada kelembagaan yang terfragmentasi, tetapi juga pendekatan hukum yang masih formalistik,” ujar Herdi dalam presentasinya.
Sebagai solusinya, ia menawarkan model lembaga peradilan pemilu satu atap yang bersifat independen dan menangani seluruh jenis sengketa administratif, etik, dan pidana secara cepat, sederhana, dan berkeadilan.
Menurutnya, integrasi ini penting untuk menghindari tumpang tindih kewenangan, mempercepat proses, dan menjamin keadilan substantif bagi peserta pemilu.
Diketahui Herdi Munte lahir di Aek Kanopan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, pada 10 Agustus 1976.
Ia menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Universitas Amir Hamzah Medan, serta program magister dan doktor di Fakultas Hukum USU.
Ia dikenal luas atas kiprahnya sebagai anggota Bawaslu Sumut selama dua periode (2013–2018 dan 2018–2023), serta aktif sebagai advokat, kurator, mediator, dan dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Darma Agung (UDA) Medan.
Disertasi Herdi dibimbing oleh Prof. Dr. Yuliandri, SH, MH selaku Rektor Universitas Andalas sebagai promotor, serta Prof. Dr. Runtung Sitepu, SH, M.Hum, dan Dr. Mirza Nasution, SH., M.Hum sebagai co-promotor dari Fakultas Hukum USU.
Setelah dinyatakan lulus oleh tim penguji, Herdi menyampaikan rasa syukurnya dan berharap gagasan peradilan pemilu terintegrasi dapat memberi kontribusi nyata bagi penguatan demokrasi dan sistem hukum pemilu di Indonesia.
