Riama mengatakan saat petugas tiba lokasi, pelaku sedang dihakimi massa selanjutnya dibawa ke Polsek Deli Tua.
Kemudian dilakukan interogasi terkait keberadaan sepeda motor Honda Vario 160 warna merah milik korban yang telah di jual kepada penadah yakni Z seharga Rp 3 juta dan uang hasil dari kejahatan tersebut dipergunakan pelaku untuk main judi online dan membeli narkotka jenis sabu.
"Selanjutnya, pada hari Kamis (12/10) sekitar pukul 03.00 WIB, dilakukan pengembangan terhadap pelaku penadah Z di Jalan Banyumas komplek Perumahan Pesona," katanya.
Kasi Humas menjelaskan petugas meringkus penadah dan di rumahnya ditemukan helm korban, sedangkan satu unit sepeda motor Honda Vario milik korban ditemukan di rumah mekanik yang memperbaiki remote sepeda motor tersebut.
"Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Deli Tua, untuk proses hukum selanjutnya," kata Riama.