Setelah membacakan amar putusan dari majelis hakim, baik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Medan Kharya Saputra, terdakwa maupun penasihat hukum (PH) menerima putusan tersebut.
Dalam dakwaan terungkap pada 9 Juni 2023 personel Polrestabes Medan mendapatkan informasi adanya penjual narkotika jenis pil ekstasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Anggrung, Kecamatan Medan Polonia.
Setelah itu, personel kepolisian setempat menuju ke lokasi untuk melakukan penangkapan terdakwa bersama barang bukti. Hasil interogasi dari pelaku menyebut barang bukti itu berasal dari Camar alias Warior (masih DPO/daftar pencairan orang).
Kemudian, barang bukti 80 butir pil ekstasi tersebut akan diberikan ke Sander (masih DPO) di Jalan S. Parman Medan. Sementara pelaku Fredy Handoko mendapatkan upah nantinya sebesar Rp800 ribu.
Hakim PN Medan vonis kurir 80 butir pil ekstasi tujuh tahun penjara
Selasa, 10 Oktober 2023 20:28 WIB 1728