Medan (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri(PN) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada terdakwa Fredy Handoko dalam perkara menjual narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 80 butir.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Fredy Handoko selama tujuh tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara," ujar Hakim Ketua Sarma Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa.
Dari fakta persidangan, majelis hakim meyakini terdakwa terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Inti pasal itu, kata Sarma, yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I yang beratnya lebih dari lima gram dengan berat 23,6 gram berjumlah 80 butir pil ekstasi.
"Hal yang memberatkan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum, sedangkan hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, mengaku dan menyesali perbuatannya" ujarnya.
Hakim PN Medan vonis kurir 80 butir pil ekstasi tujuh tahun penjara
Selasa, 10 Oktober 2023 20:28 WIB 2122