"Itu yang menjadi perhatian Pak Wali Kota," kata dia.
Terkait Permendag Nomor 31 Tahun 2023, yang merupakan revisi dari Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi alasan penerbitannya.
Hal tersebut seperti pemerintah merasa perlu membuat standardisasi barang di "platform" Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), kemudian adanya indikasi perdagangan tidak sehat oleh pelaku usaha asing, masih lemahnya daya saing UMKM dan produk dalam negeri, belum terwujudnya persaingan yang setara dalam ekosistem PMSE dan munculnya model bisnis baru yang berpotensi mengganggu ekosistem PMSE.
Salah satu isi yang penting dari Permendag Nomor 31 Tahun 2023 adalah soal "social commerce".
Pasal 21 regulasi tersebut menyatakan bahwa pada ayat 2, PPMSE dengan model bisnis lokapasar (marketplace) dan/atau "social-commerce" dilarang bertindak sebagai produsen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang distribusi barang.
Kemudian ayat 3 pasal yang sama menyebut bahwa PPMSE dengan model bisnis "social-commerce" dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada sistem elektroniknya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkot Medan minta UMKM "s-commerce" maksimalkan kanal digital lain
Pemkot Medan minta UMKM "s-commerce" maksimalkan kanal digital lain
Selasa, 10 Oktober 2023 20:26 WIB 1555