Setelah keduanya diinterogasi, petugas lalu meringkus HS yang sedang mengemudikan mobil pick up jenis L300 yang membawa 500 liter BBM bio solar di dalam balteng yang sudah dimodifikasi.
Selanjutnya tim membawa semua yang diduga pelaku penyelewengan BBM tersebut ke Polres Taput untuk pemeriksaan.
Hasil pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya dengan membeli BBM jenis bio solar subsidi untuk dijual kepada sejumlah pemilik alat berat pengguna BBM industri atau non subsidi untuk mencari keuntungan.
"Caranya mereka untuk bisa mendapatkan BBM tersebut dari SPBU, mereka memberikan bonus kepada petugas pengisian di SPBU sebesar Rp10.000 per jerigen dan Rp300.000 per balteng," katanya.
Kapolres menambahkan, setelah keterangan ketiga pelaku diperoleh, pesonel lalu menjemput dua petugas SPBU Tarabunga Sipoholon yaitu IAW dan MS.
Mereka semua mengakui bahwa aksi tersebut sudah berlangsung satu tahun. Total barang bukti yang berhasil disita petugas gabungan yaitu 710 liter BBM jenis bio solar dan dua unit mobil Mitsubishi L300.
"Untuk penanganan lebih lanjut kini kasus kelima terduga pelaku telah diambil alih Dit Krimsus Polda Sumut," kata Johanson.
Polres Taput ringkus lima pelaku penyelewengan BBM subsidi
Senin, 9 Oktober 2023 13:53 WIB 2153