Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal (Madina) di Kotanopan, Sumatera Utara, menuntut mantan bendahara Kecamatan Kotanopan, Ahmad Syahnan Nasution dengan kurungan 21 bulan penjara.
"Selain itu, Ahmad Syahnan Nasution juga dikenakan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Cabjari Madina di Kotanopan Leo Karnando Caniago di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Kamis.
Leo melanjutkan dari fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yakni, perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi penyalahgunaan kewenangan tunjangan tambahan penghasilan (TTP) pegawai Negeri sipil (PNS) untuk merenovasi rumah pribadi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp67.400.000.
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, hal meringankan menyesali perbuatannya," kata Leo.
Selain itu, jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) Rp67.400.000, dengan ketentuan perkara berkekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang JPU.
"Bila tidak mencukupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 10 bulan penjara," ucapnya.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Andriansyah melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukum terdakwa atau terdakwa.