JPU Cabjari Madina tuntut mantan bendahara kecamatan 21 bulan
Kamis, 5 Oktober 2023 18:21 WIB 1493
"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, hal meringankan menyesali perbuatannya," kata Leo.
Selain itu, jaksa juga membebankan terdakwa membayar uang pengganti (UP) Rp67.400.000, dengan ketentuan perkara berkekuatan hukum tetap harta benda terdakwa disita dan dilelang JPU.
"Bila tidak mencukupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 10 bulan penjara," ucapnya.
Setelah membacakan nota tuntutan, majelis hakim yang diketuai oleh Andriansyah melanjutkan persidangan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan penasihat hukum terdakwa atau terdakwa.