Kuasa hukum korban, Mellisa Anggraini menyebutkan, tersangka berperan melakukan pemotretan di dalam bilik tersebut.
"Dia 'suspect' utamanya (penanggung jawab utama) karena melakukan 'body checking'. Tadinya kita berharap terkait 'Project Director' itu sebagai pihak berwenang dan dialah yang punya kewenangan pada saat karantina," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Mellisa juga menyebutkan bahwa tersangka juga memiliki jabatan sebagai "Chief Operating Officer" (COO) atau penanggung jawab kelancaran operasional Miss Universe Indonesia tersebut.
"Kita minta dikembangkan siapa bos-nya atas perintah siapa, itu dilakukan secara terstruktur masif, ke semua peserta. Dia hanya pelaksana di sana, kita minta digali keseluruhannya," katanya.