Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipuan pembelian emas logam mulia dengan modus "cash on delivery" (COD) atau bayar di tempat di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Jadi modusnya COD fiktif, tersangka melakukan COD dengan memesan emas atau logam mulia melalui aplikasi dengan transaksi pembelian COD," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Senin.
Kemudian setelah para pelaku yang memesan barang dengan sistem pembayaran COD ini bertemu korban atau penjual emas, para pelaku mengecek kondisi emasnya dan para pelaku ini menunjukkan bukti transfer fiktif kepada korban.
"Setelah itu, usai emas ada di tangan para pelaku, pelaku meninggalkan korban atau kabur," kata Ade Ary.
Ade Ary menjelaskan, para tersangka berjumlah tiga orang yang terdiri dari dua perempuan berinisial U dan EG dan juga seorang pria berinisial BS.
Ketiganya sudah ditahan dengan persangkaan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan juga dilapis dengan 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Titus Yudho Uly menjelaskan para pelaku membawa senjata tajam dan senjata api untuk menodong korban apabila barang yang mereka incar tidak diberi pada saat COD di sejumlah wilayah.
Para pelaku ini berhasil ditangkap pada Sabtu (14/12) di sebuah rumah kontrakan di kawasan Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Namun Titus belum menjelaskan secara detail terkait kasus ini dia hanya menjelaskan tim Resmob masih melakukan penyidikan.
"Untuk memperdalam kasus ini tim penyidik masih melakukan serangkaian penyelidikan terkait kasus tersebut dan apakah ada pelaku lainnya atau tidak," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi tangkap komplotan penipu pembeli emas dengan modus COD di Jakut