Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menuntut pidana mati kepada 16 terdakwa perkara narkoba dalam kurun waktu sepekan terakhir.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Selasa, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana mati itu, antara lain di Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdang Bedagai sebanyak sembilan terdakwa, Kejari Langkat empat terdakwa dan Kejari Asahan tiga terdakwa.
Ia menyebut salah satu tuntutan pidana mati itu dilayangkan JPU di Pengadilan Negeri Serdang Bedagai kepada sembilan terdakwa yang terlibat perkara narkotika jenis sabu seberat 50 kilogram.
Para terdakwa dalam perkara 50 kilogram sabu itu, antara lain Mat Jais alias Bulat bin Mat Jani, Sabran alias Sidik bin Shadan, Bukhari alias Enjang bin Rasip, Azwar alias Alang bin Zakaria, Usman Ana alias Emang Bin Sukardi.
Kemudian, Aidil Fitra Pohan Bin Zakaria Pohan, Irwan Syahputra alias Kinoy, Riza Zulham Nasution Bin Rachmad Nasution, dab Heri Setiawan Bin Suryono.
"Para terdakwa terbukti membawa sabu seberat 50 kilogram dari tengah laut, yang diamankan Mabes Polri pada 4 Januari 2023 di Desa Pantai Cermin, Kecamatan Pantai Cermin Kabupaten Serdang Bedagai," tutur Yos.