Medan (ANTARA) - Polda Sumatera Utara dan Polres jajaran mengungkap sebanyak 33 kasus peredaran narkotika dan menangkap 48 orang pelaku penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polda Sumut.
Pengungkapan 33 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumut, yakni pada tanggal 21 September 2023.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, personel di lapangan meringkus sebanyak 48 orang tersangka dengan rincian pemakai 17 orang dan pelaku jaringan narkoba 31 orang," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, di Medan, Jumat.
Sonny menyebutkan dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti sabu seberat 6,056 kg, ganja seberat 110.68 gram dan pil ekstasi 108 butir.
"Kemudian, sepeda motor empat unit, uang tunai Rp10,702 juta serta telepon genggam (hp) 19 unit," ucapnya.
Kasubbid Penmas mengatakan pengungkapan serta penindakan terhadap para pelaku maupun jaringan narkotika yang dilakukan Polda Sumut dan Polres jajaran terus dioptimalkan.
"Mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam pemberantasan peredaran narkoba karena menjadi musuh bersama, dan menyelamatkan generasi muda harapan bangsa ," kata Sonny.