Pengungkapan 33 kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumut, yakni pada tanggal 21 September 2023.
"Dalam pengungkapan kasus narkoba tersebut, personel di lapangan meringkus sebanyak 48 orang tersangka dengan rincian pemakai 17 orang dan pelaku jaringan narkoba 31 orang," kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, di Medan, Jumat.
Sonny menyebutkan dari tangan para tersangka, turut disita barang bukti sabu seberat 6,056 kg, ganja seberat 110.68 gram dan pil ekstasi 108 butir.
Pewarta: Munawar MandailingEditor : Juraidi
COPYRIGHT © ANTARA 2026