Medan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Sumatera Utara, menetapkan HL pejabat pembuat komitmen (PPK) pembangunan ruang praktik siswa agrobisnis tanaman pangan dan hortikultura pada SMK Negeri 2 Siduaori Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2021 sebagai tersangka.
"Penetapan tersangka berdasarkan Surat Nomor : TAP– 04/ L.2.30/ Fd.1/ 09/ 2023 tanggal 05 September 2023," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Nias Selatan Hironimus Tafonao melalui telepon seluler di Medan, Kamis.
Dugaan korupsi tersebut pada anggaran pembangunan dengan nilai kontrak sebesar Rp1.161.123.649,53 yang bersumber dari DAK 2021.
Hironimus mengatakan akibat dari perbuatan tersangka kerugian keuangan negara mencapai Rp361.648.000.
"Hal ini berdasarkan laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian keuangan negara dari auditor Inspektorat Provinsi Sumatera Utara Nomor: 700.1.2.3/1993/ITPROVSU tanggal 13 Juli 2023," ucapnya.
Jaksa tetapkan tersangka PPK kasus dugaan korupsi di SMKN 2 Nias
Kamis, 21 September 2023 20:04 WIB 2041