Medan (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menjalin kerja sama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait pembiayaan layanan kesehatan untuk korban Tindak Pidana Penganiayaan dan Kekerasan Seksual (TPSK) dan terorisme.
Penjabat Gubernur Sumatera Utara Hassanudin mengatakan hal ini menjadi perhatian khusus lantaran korban TPSK dan terorisme tidak masuk ke dalam tanggungan BPJS, sehingga sangat rentan adanya kendala dalam mendapat pelayanan kesehatan.
“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, karena korban TPSK atau terorisme perlu mendapat penanganan medis sesegera mungkin, jadi sekarang bersama LPSK kita mencari solusinya,” ujar Hassanudin saat menerima kunjungan LPSK di Kantor Gubernur, Medan, Kamis.
Ia menuturkan, saat ini belum ada payung hukum terkait pembiayaan korban TPSK dan terorisme sehingga sulit bagi LPSK dan Pemprov Sumut membantu mereka.
Untuk itu, ia berharap agar payung hukumnya segera dibentuk untuk melindungi korban penganiayaan dan kekerasan seksual.