Medan (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Polres dan jajarannya menangkap 457 pelaku jaringan dan pemakai narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi di wilayah Sumut, dalam sepekan.
Penangkapan pelaku dan pemakai narkoba dalam sepekan itu terhitung dari tanggal 12 September sampai dengan 18 September 2023.
"Dari pengungkapan selama sepekan itu sebanyak 457 pelaku jaringan narkoba diringkus dari berbagai wilayah di Sumut. Dengan rincian pemakai sebanyak sembilan orang dan jaringan 362 orang," kata Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi, melalui Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sumut AKBP Sonny Siregar, Selasa.
Sony menyebutkan ratusan pelaku jaringan narkoba yang ditangkap personel itu atas pengungkapan dari 351 kasus narkotika.
"Dari tangan para pelaku jaringan narkoba itu disita barang bukti berupa sabu seberat 9,8 kg, ganja seberat 104,3 kg, pohon ganja sebanyak 51 batang dan pil ekstasi 163 butir," ucapnya.
Ia mengatakan selain menyita barang bukti berbagai jenis narkoba, turut diamankan uang tunai senilai Rp 61.268.000 hasil dari penjualan narkotika.
Kemudian sepeda motor 68 unit, mobil enam unit, handphone 170 unit, timbangan elektrik 52 unit dan bong alat hisap sabu 52 unit.
"Penyitaan uang tunai bersama sejumlah kendaraan itu sebagai bentuk ketegasan Polda Sumut dalam memiskinkan para pelaku jaringan narkotika," katanya.
Kasubbid Penmas menambahkan Polda Sumut bersama jajaran setiap hari terus menindak para pelaku jaringan narkotika tersebut.
"Polda Sumut tidak akan main-main dengan peredaran narkoba di Sumut. Kita akan meringkus pihak-pihak yang berani membekingi peredaran narkoba," kata Sonny.