Pemerintah Indonesia memberikan bantuan sosial beras tahap kedua kepada 21,35 juta KPM, di mana masing-masing KPM mendapatkan 10 kilogram beras per bulannya.
Tahap pertama juga dilakukan dalam periode yang sama dimulai Maret 2023.
Adapun beras bantuan itu bersumber dari Cadangan Beras Pemerintah (CBP) yang dikelola Bulog berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.
Arif Mandu menyebutkan selain untuk meringankan beban KPM, bantuan beras dari pemerintah juga diharapkan dapat menekan harga beras yang kini sedang tinggi.
Di Sumut, berdasarkan Badan Pangan Nasional, Senin (11/9), harga beras medium mencapai Rp13.180 per kilogram, lebih tinggi daripada harga eceran tertinggi (HET) pemerintah yakni Rp11.500 per kilogram.