Medan (ANTARA) - Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara, Ignatius Purwanto mengatakan perlu ditingkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia, secara khusus di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
"Setiap orang asing yang berada di Kabupaten Asahan dan Kota Tanjung Balai Asahan bisa diawasi secara bersama-sama dan jika ditemukan pelanggaran Keimigrasian ataupun pelanggaran hukum dapat diberikan sanksi sesuai peraturan Perundang-Undangan yang berlaku," ucap Ignatius, dalam sambutannya pada Rapat Penguatan Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) Tingkat Kabupaten dan Kecamatan pada Kabupaten Batu Bara Tahun Anggaran 2023, Kamis.
Ignatius menyebutkan rapat Tim PORA ini bertujuan untuk mewujudkan pengawasan keimigrasian yang terkoordinasi dan menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjung Balai Asahan mempunyai wilayah kerja yang terdiri dari 5 Kabupaten dan 1 Kota dimana wilayah kerja tersebut cukup luas dan tidak mungkin dapat dilakukan pengawasan hanya Imigrasi melainkan harus dilakukan pengawasan secara bersama sama dengan Tim PORA sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing demi tegaknya kedaulatan negara.
"Dihimbau kepada seluruh anggota Tim PORA agar tetap berkoordinasi, tukar menukar informasi serta melakukan langkah- langkah persuasif dan selanjutnya melakukan tindakan hukum jika ditemukan pelanggaran hukum di lapangan," kata Ignatius.