Sidang dipimpin Prof OK Saidin didampingi Ketua Harian Dr Djamal, Wakil Ketua Dr CKastowo, SH, MHum dan Sekrertaris Umum Dina W Kariodimedjo, SH, LML, PhD serta Dr Dra Fennieka Kristianto, SH, MH, MA, MKn selaku Wakil Bendahara.
Sebelum melanjutkan persidangan, peserta terlebih dahulu mengesahkan tata tertib persidangan, setelah meminta persetujuan kepada peserta Munas sebagai pemegang mandat tertinggi forum musyawarah.
Persidangan berjalan tertib dan tanpa ketegangan. Ini antara lain kepiawaian OK Saidin, yang dikenal sosok organisatoris, dalam memimpin sidang.
Tahapan demi tahapan persidangan berjalan mulus dan dinamis. Dengan merujuk pada Anggaran Dasar APHKI sebagai perkumpulan yang memiliki Badan Hukum, APHKI memiliki badan lainnya yaitu Dewan Pembina, Dewan Pengawas dan Dewan Etik.
Badan-badan ini juga berakhir kepengurusannya seiring dengan berakhirnya jabatan Badan Pengurus. Oleh karena itu dalam Munas ini, Dewan Pembina dan Dewan Pengawas juga harus dinyatakan berakhir bersamaan dengan berakhirnya periode kepengurusan asosiasi.
Sebelum dinyatakan demisioner, Prof OK.Saidin, yang juga dikenal sebagai Tokoh Melayu Kesultanan Negeri Deli, meminta kepada Ketua Dewan Pembina Prof Dr Agus Sardjono, SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia untuk menyampaikan pandangannya sekaligus menyampaikan rekomendasi.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Dewan Pengawas Prof Dr Rahmi Jened, SH, MH, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Airlangga – Surabaya. Setelah itu pimpinan sidang menyatakan demisioner untuk kedua badan tersebut sekaligus mengesahkan Rekomendasi dari Munas APHKI 2023, yang intinya agar ke depan APHKI dapat berperan di kancah internasional serta menyusun road map sebagai arah kebijakan organisasi di masa datang.
Prof Adi Sulistiyono terpilih jadi Ketua Umum APHKI periode 2023-2026
Selasa, 5 September 2023 12:47 WIB 2577