Medan (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara (Sumut) menangkap dua pria berinisial HC dan J terduga pengedar dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu di Kota Medan, Selasa dini hari.
"Dari hasil pemeriksaan awal, informasi dari pelaku akan mengedarkan sabu-sabu tersebut di Kota Medan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi di Medan, Selasa siang.
Hadi mengatakan penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari personel Ditresnarkoba Polda Sumut terhadap para pelaku tersebut.
Setelah mendapatkan informasi kedua pelaku di Kota Medan atau tepatnya Jalan Kesawan, tim melakukan penangkapan kepada mereka dan dilakukan penindakan tegas dengan menembak salah satu pelaku karena melakukan perlawanan.
Lebih lanjut, Hadi mengatakan personel masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku tersebut terkait barang bukti yang didapatkan tersebut.
"Kami masih ada waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang lebih mendalam," kata mantan Kepala Polres Biak, Papua, tersebut.
Hadi menegaskan terkait penangkapan tersebut, menunjukkan Polda Sumut dan jajaran sangat tegas dengan peredaran narkoba yang masuk di wilayah hukumnya.
"Intensitas Polda Sumut dan jajaran dalam penindakan narkoba dengan menutup pintu masuk di wilayah ini seperti Tanjungbalai, Langkat memiliki efek beralih ke wilayah Indonesia tengah," ucap dia.
Tentu, menurut Hadi, pihaknya terus melakukan pengetatan pada pintu masuk Sumut baik darat, udara maupun air untuk menekan peredaran tersebut. Karena narkoba merupakan masuk bersama yang harus diberantas.
Polda Sumut dan jajaran mengimbau kepada masyarakat Sumut agar aktif untuk memberikan informasi jika ada lingkungan yang mencurigakan terkait narkoba agar melaporkan ke kantor polisi terdekat.