"Demikian juga terhadap Direktur Produksi/Perencanaan Washington Pane dinyatakan bebas oleh PN Madina, dengan alasan yang sama seperti Manager Camp," katanya.
Ia menjelaskan terhadap Dirut Ir Oscar A Sipayung hanya sampai proses penyidikan. Sementara kepada Komisaris Ir Harsono justru tidak ada penyelidikan sama sekali. Sedangkan Komisaris Utama Adenan Lis bebas karena mendapat SP3 dari Polda Sumut.
"Inilah yang disebut akrobat hukum tadi. Sebab terhadap kasus yang sama hanya satu orang yang bertanggungjawab menjalani hukuman yakni Adelin Lis," ujar Sangap.
Ia mengatakan sisi anehnya lagi dalam kasus ini, vonis terhadap Adelin Lis adalah penebangan kayu di luar blok Rencana Kerja Tahunan (RKT). Vonis yang dituduhkan ini tidak pantas menjadikan Adelin Lis harus menjalani hukuman pidana selama 10 tahun. Sebab lokasi penebangan itu masih dalam areal izin milik HPH/IUPHHK PT KeangNam. Artinya yang dilakukan bukan pembalakan liar atau illegal logging.
Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban yang sempat menjadi saksi dalam kasus ini, dan ia juga pernah berbicara dalam salah satu podcast terkait hal ini, ditegaskan bahwa yang disebut Ilegal Logging adalah penebangan yang dilakukan tanpa izin dari Pemerintah. Sementara PT KeangNam Development Indonesia adalah perusahaan yang mendapat izin resmi, dan juga memiliki izin memiliki penebangan dari Pemerintah. Jadi kalaupun ada kesalahan seperti amar putusan, tidak lebih daripada kesalahan administrasi.
Ketika disinggung apakah vonis terhadap Adelin Lis semata-mata karena bentuk kekesalan atau kedongkolan aparat hukum karena menilai terpidana sebelumnya sengaja melarikan diri dan sempat dinyatakan DPO ?.
Menurut Sangap hal tersebut juga sangat tidak pantas untuk menjadi dasar atas alasan menjatuhkan hukuman. "Kalau hal ini benar dijadikan sebagai alasan, justru lebih mencoreng harkat dan martabat hukum di tanah air. Sebab seseorang dinyatakan bersalah harus sesuai dengan tindak kejahatannya,dan dihukum berdasarkan pasal maupun aturan yang berlaku," ujarnya.
Sangap menambahkan hukum di Indonesia sudah melakukan kesalahan bahkan dosa besar terhadap Adelin Lis dan juga keluarganya. Sama seperti yang pernah terjadi di era 1970-an di tanah air yang dikenal dengan kasus Sengkon-Karta, yang akhirnya terpidana dinyatakan bebas.
"Demi tegaknya marwah dan wibawa di hukum di Republik Indonesia yang berdaulat ini, para petinggi hukum harus menebus hutang kesalahan yang dilakukan terhadap Adelin Lis dengan menerima PK yang telah diajukan. "Sebab memperbaiki kesalahan untuk kebenaran bukan hal memalukan, melainkan perbuatan mulia, sehingga di masa mendatang kasus ini tidak menjadi preseden buruk hukum Indonesia di mata anak cucu kita," kata Sangap.