"Dari lokasi tersebut ditemukan 23 orang PMI ilegal dengan rincian 8 PMI ilegal yang kembali dari Malaysia ke Indonesia dan 15 PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia berasal dari Provinsi NTT dan Sulawesi Tenggara," ucapnya.
Kapolres menambahkan dari tangan pelaku berhasil disita barang bukti berupa satu buku ekspedisi terkait rekap kebutuhan belanja makan untuk pekerja migran selama di penampungan, satu buku tulis rekap uang biaya keberangkatan pekerja migran yang telah berangkat, satu handphone android dan satu unit mobil Toyota Avanza nomor polisi BK 1830 IK.
Hingga kini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Dalam kasus PMI Ilegal ini, pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana," kata Andreas.
Polres Tebing Tinggi tangkap penampung puluhan PMI ilegal
Minggu, 3 September 2023 4:54 WIB 2343