Medan (ANTARA) - Polres Asahan menangkap empat orang pria pengedar narkoba jaringan internasional asal Malaysia dan menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram, di sebuah kafe di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
Keempat laki-laki yang diamankan petugas memiliki peran yang berbeda. Mereka adalah EAS (31) warga Tanjungbalai sebagai pemilik barang, serta FR (29), DI (39) dan JL (31).
"Keempat pelaku merupakan target operasi Polres Asahan dan sudah lama menjadi incaran karena terlibat peredaran narkoba jaringan Internasional," kata Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung pada konferensi pers di Mapolres Asahan, Kamis.
Rocky menyebutkan penangkapan dilakukan melalui undercover buy, di mana salah seorang pelaku sudah diintai dan dipancing untuk bertransaksi oleh anggota kepolisian.
Setelah berhasil memancing salah satu pelaku, kemudian mengajak berjumpa di salah satu kafe di Kota Tanjungbalai."Tim memesan sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI, kemudian DI menghubungi PL (buron). Lalu PL menghubungi EAS dan narkoba diantar oleh FR," ucapnya.
Komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil diringkus setelah polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar yakni 2 kg sabu.
"Hasil interogasi dari pemilik sabu, EAS, barang tersebut dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp500 juta untuk 2 kg," jelas Rocky.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengejar DPO bandar narkoba dan termasuk pemain besar sabu yang masih buron.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 subs ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.