Komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil diringkus setelah polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar yakni 2 kg sabu.
"Hasil interogasi dari pemilik sabu, EAS, barang tersebut dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp500 juta untuk 2 kg," jelas Rocky.
Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengejar DPO bandar narkoba dan termasuk pemain besar sabu yang masih buron.
Para tersangka dikenakan Pasal 114 subs ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.