"Tim memesan sabu kepada salah seorang tersangka berinisial DI, kemudian DI menghubungi PL (buron). Lalu PL menghubungi EAS dan narkoba diantar oleh FR," ucapnya.

Komplotan pemain narkoba jaringan internasional ini berhasil diringkus setelah polisi memancing bertemu untuk transaksi dalam partai besar yakni 2 kg sabu.

"Hasil interogasi dari pemilik sabu, EAS, barang tersebut dibeli dari seseorang di Tanjungbalai seharga Rp500 juta untuk 2 kg," jelas Rocky.

Kapolres menambahkan, pihaknya akan terus mengejar DPO bandar narkoba dan termasuk pemain besar sabu yang masih buron.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 subs ayat 2 Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal mati atau penjara seumur hidup.
 

Pewarta: Munawar Mandailing
Editor : Riza Mulyadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026