Medan (ANTARA) - Dua pelaku penganiayaan terhadap korban Hamonangan Siregar (47) warga Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara, terancam hukuman masing-masing lima tahun penjara.
Kedua tersangka dipersalahkan melanggar Pasal 170 Sub 351 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
"Kedua tersangka yakni MPS (46) dan MPP (42) merupakan warga Kelurahan Onan Hasang, Kecamatan Pahae Julu, Kabupaten Taput, ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Taput pada Selasa (22/8) sekira pukul 16.00 WIB di Tarutung," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi melalui Kasat Reskrim AKP Zuhatta Mahadi, Jumat.
Zuhatta menyebutkan penangkapan kedua tersangka atas laporan korban.
"Setelah menerima laporan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan sehingga terpenuhi unsur penganiayaan dan penangkapan dilakukan terhadap kedua tersangka," ucapnya.