Saat itu korban selaku warga sekitar, sedang berada di halte lokasi keluar masuk perusahaan tersebut.
Tiba-tiba, tersangka MPS mengambil foto-foto di tempat kejadian. Saat itu tersangka memfoto korban. Lalu korban melarang dirinya difoto karena tidak ada hubungan dengan kejadian tersebut.
"Atas larangan itu, secara tiba-tiba tersangka langsung mendekati korban dan membenturkan kepalanya sekuat-kuatnya ke muka Hamonangan hingga tulang hidungnya patah," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, tak sampai di situ, tersangka kembali memukul muka korban hingga giginya patah. Kemudian tersangka MPP turut menendang korban di bagian pinggang hingga terjatuh.