Menurut keterangan korban saat melapor ke Polres Taput, penganiayaan tersebut bermula saat terjadi keributan antara warga dengan pengemudi truk yang keluar dari perusahaan PT NH di Onan Hasang Pahae Julu.
Saat itu korban selaku warga sekitar, sedang berada di halte lokasi keluar masuk perusahaan tersebut.
Tiba-tiba, tersangka MPS mengambil foto-foto di tempat kejadian. Saat itu tersangka memfoto korban. Lalu korban melarang dirinya difoto karena tidak ada hubungan dengan kejadian tersebut.
"Atas larangan itu, secara tiba-tiba tersangka langsung mendekati korban dan membenturkan kepalanya sekuat-kuatnya ke muka Hamonangan hingga tulang hidungnya patah," jelasnya.
Kasat Reskrim menambahkan, tak sampai di situ, tersangka kembali memukul muka korban hingga giginya patah. Kemudian tersangka MPP turut menendang korban di bagian pinggang hingga terjatuh.
Pelaku penganiayaan di Taput terancam hukuman lima tahun penjara
Jumat, 25 Agustus 2023 20:46 WIB 2252