Namun, hingga batas yang ditentukan, belum juga diturunkan, sehingga tim terpadu melakukan penertiban secara bertahap.
Penertiban mulai dilakukan pada Senin, 18 Agustus 2023 di kawasan Jalan Diponegoro dan jalan lintas Parapat. Selanjutnya, di Jalan Ahmad Yani dan kawasan lainnya.
Disebutkan, penertiban sesuai rekomendasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Pematang Siantar.