Kemudian Kadis PMTSP Pemkot Padangsidimpuan Ruslan Harahap mengatakan, sesuai koordinasi dengan Pemprov Sumut, apabila ada ketergangguan terhadap warga, harus melalui surat laporan resmi untuk ditindaklanjuti.
"Tadi sudah koordinasi dengan provinsi Sumut, Jadi warga harus membikin surat pengaduan masyarakat kepada kita, dan nanti kita akan meneruskannya kepada provinsi, selanjutnya untuk ditindak," katanya
Lanjut Ruslan menjelaskan, untuk sangsi yang diberikan ada empat tingkatan. Yakni sangsi dalam pengawasan, pembinaan, perbaikan dan terakhir sangsi penutupan sementara.
Sementara itu, AS (52), salah seorang warga yang memyampaikan keberatan berharap instansi terkait mengkaji ulang dampak lingkungan yang akan terjadi terhadap warga sekitar. Apalagi dampak buruk akibat aktivitas saw mill terhadap kualitas udara dan suara di lingkungan mereka.
"Selain nanti kami bersurat. Kami juga meminta instansi terkait tidak menerbitkan izin untuk usaha itu, apalagi melihat kondisi di lapangan, tidak sesuai dengan kepatutan dampak lingkungannya," kata warga yang bertetangga langsung dengan usaha itu.