Padangsidimpuan (ANTARA) - Usaha kilang kayu yang beroperasi di Kecamatan Padangsidimpuan Selatan ternyata belum juga memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).
Hal itu diungkapkan pejabat Dinas Perizinan dan PMTSP Kota Padangsidimpuan, Rabu (16/8).
Sebelumnya Kepala Bidang Pengawasan Dinas Perizinan dan PMTSP Dedi beserta tim telah meninjau langsung usaha kilang kayu yang berada di pinggir Jalan Alboin Hutabarat itu. Kilang kayu itu berada di bagian gudang usaha jual-beli kusen dan mebel.
Kepada awak media, Dedi saat didampingi Kepala Dinas PMTSP Ruslan Harahap mengungkapkan, sesuai dengan keterangan pengusaha, yang bersangkutan telah mengajukan izin industri penggeregajian kayu kepada Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Sumatra Utara.
Izin belum ada karena belum terverifikasi, kemudian terkait izin industri ini sebenarnya gawaian Provinsi. Kita sifatnya koordinasi. Dari tinjauan kita memang di sana ada sawmill, produksi kayu dengan kayu bulat," terangnya yang didampingi Kadis Perizinan dan PMTSP Padangsidimpuan Ruslan Harahap.
Kemudian, dari pemeriksaan sistem di OSS, usaha kilang kayu itu belum menyertakan dokumen SPPL, sebagai pertanggungjawaban dampak lingkungan. Hal ini menurutnya, yang membuat izin belum terbit.