Medan (ANTARA) - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menetapkan 17 sekolah menengah kejuruan di Provinsi Sumatera Utara sebagai SMK Pusat Keunggulan.
Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 60/D/O/2023 Tanggal 10 Agustus 2023 tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Reguler Baru Tahap 1 Tahun 2023.
Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Utara Asren Nasution di Medan, Selasa, mengharapkan penetapan 17 SMK tersebut membawa harapan baru bagi pendidikan kejuruan yang lebih berkualitas.
"Penetapan 17 SMK di Sumut sebagai SMK Pusat Keunggulan tersebut, membawa harapan baru bagi pendidikan kejuruan yang lebih berkualitas,” ujarnya.
Sebelumnya, ia mengatakan pendidikan kejuruan di Sumut telah mendapatkan penghargaan dari Dirjen Pendidikan Vokasi melalui Keputusan Dirjen Pendidikan Vokasi Nomor 26/D/O/2023 Tanggal 17 April 2023 dan Nomor 33/D/O/2023 Tanggal 17 Mei 2023 tentang Penetapan SMK Pelaksana Program SMK Pusat Keunggulan Skema Pemadanan Dukungan Baru Tahap 1 dan Tahap 2 Tahun 2023, yaitu SMK Negeri 8 Medan dan SMK Negeri 2 Kisaran.
Dia mengatakan keputusan ini disambut gembira oleh komunitas pendidikan dan industri di Sumut.
Ia menjelaskan filosofi penetapan SMK sebagai pelaksana SMK Pusat Keunggulan bahwa 19 SMK ini telah membuktikan prestasi gemilang, komitmen kuat terhadap kualitas pendidikan, dan kesiapan untuk mempersiapkan siswa menghadapi tuntutan dunia kerja.
“Selain itu, SMK-SMK ini juga telah melangkah sejalan dengan visi untuk menciptakan lulusan vokasi yang siap berkontribusi di berbagai sektor industri,” kata dia.