Dalam aturan perundang-undangan, perwira hukum TNI dapat memberi bantuan hukum kepada prajurit TNI, PNS TNI, beserta keluarga mereka. Keponakan masuk dalam daftar anggota keluarga yang dapat diberi bantuan hukum oleh perwira hukum TNI sebagaimana diatur dalam Petunjuk Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Lingkungan TNI yang disahkan oleh Keputusan Panglima TNI Nomor KEP/1089/XII/2017.
Namun, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro memperkirakan ada prosedur yang tidak dilalui oleh perwira menengah TNI itu.
"Ada kesalahan prosedur dalam pemberian bantuan hukum, khususnya adalah tata cara dan mekanisme dalam memberikan bantuan hukum," kata Kababinkum TNI saat jumpa pers di Mabes TNI, Kamis (10/8).
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Mayor Dedi lanjutkan pemeriksaan disiplin di Pomdam I/Bukit Barisan