Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan sebanyak 21 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD RI Dapil Sumut dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"21 bakal calon DPD dinyatakan memenuhi syarat," ujar Anggota KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Jumat.
Batara mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi itu kepada KPU RI yang nantinya akan mengumumkan dan menetapkan bakal calon DPD RI tersebut.
"Tanggal 18 Agustus 2023 KPU RI melakukan pleno dan tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan ke publik," ucap Batara.
Selain itu, KPU Sumut juga telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif DPRD tingkat provinsi. Sebanyak 306 berkas persyaratan bakal caleg didapati tidak memenuhi syarat (TMS)
"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas," ujar Batara.
Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPRD dan DPD RI yang dilakukan KPU Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut Muhammad Aswin Diapari Lubis mengatakan seluruh hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU Sumut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk pelanggaran nihil. Pengumuman itu terbuka dan disampaikan kepada publik, itu sudah sesuai aturan," ujar Aswin
Aswin juga mengatakan Bawaslu Sumut tidak mempermasalahkan KPU Sumut untuk membatasi waktu terhadap perbaikan berkas bakal calon legislatif bila masih dalam status tidak memenuhi syarat, sebab menurut dia, proses yang dilakukan KPU Sumut sesuai dengan instruksi KPU Pusat yang dilakukan secara nasional.
"KPU Provinsi Sumatera Utara menjalankan tugas apa yang diinstruksikan oleh KPU pusat, membatasi waktu untuk perbaikan dari hasil vermin tersebut kepada bakal caleg dan parpol. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran dilakukan KPU," kata Aswin.