Medan (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara mengungkapkan sebanyak 21 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah DPD RI Dapil Sumut dinyatakan memenuhi syarat (MS).
"21 bakal calon DPD dinyatakan memenuhi syarat," ujar Anggota KPU Sumut, Batara Manurung, di Medan, Jumat.
Batara mengatakan pihaknya sudah menyerahkan hasil verifikasi administrasi itu kepada KPU RI yang nantinya akan mengumumkan dan menetapkan bakal calon DPD RI tersebut.
"Tanggal 18 Agustus 2023 KPU RI melakukan pleno dan tanggal 19 Agustus 2023 diumumkan ke publik," ucap Batara.
Selain itu, KPU Sumut juga telah mengumumkan hasil verifikasi administrasi bakal calon legislatif DPRD tingkat provinsi. Sebanyak 306 berkas persyaratan bakal caleg didapati tidak memenuhi syarat (TMS)
"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas," ujar Batara.
KPU Sumut: 21 bakal calon DPD RI memenuhi syarat
Jumat, 11 Agustus 2023 18:23 WIB 4253