Sebelumnya, Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Sumut menyatakan tidak menemukan pelanggaran dalam pelaksanaan proses verifikasi administrasi (vermin) dokumen persyaratan bakal calon legislatif DPRD dan DPD RI yang dilakukan KPU Sumut.
Ketua Bawaslu Sumut Muhammad Aswin Diapari Lubis mengatakan seluruh hasil verifikasi administrasi yang disampaikan KPU Sumut sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Untuk pelanggaran nihil. Pengumuman itu terbuka dan disampaikan kepada publik, itu sudah sesuai aturan," ujar Aswin
Aswin juga mengatakan Bawaslu Sumut tidak mempermasalahkan KPU Sumut untuk membatasi waktu terhadap perbaikan berkas bakal calon legislatif bila masih dalam status tidak memenuhi syarat, sebab menurut dia, proses yang dilakukan KPU Sumut sesuai dengan instruksi KPU Pusat yang dilakukan secara nasional.
"KPU Provinsi Sumatera Utara menjalankan tugas apa yang diinstruksikan oleh KPU pusat, membatasi waktu untuk perbaikan dari hasil vermin tersebut kepada bakal caleg dan parpol. Berita acara kepada kami selaku pengawas, tidak ada pelanggaran dilakukan KPU," kata Aswin.