Medan (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara(Sumut) menghentikan penuntutan empat perkara di Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Kejari Labuhanbatu, Kejari Labuhanbatu Selatan dan Kejari Sibolga dengan pendekatan restoratif atau restorative justice (RJ).
"Sebelumnya, Kejati Sumut dan jajaran melakukan ekspose perkara disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana yang diwakili Direktur Tindak Pidana pada Orang dan Harga Benda pada Jampidum Agnes Triani, melalui virtual pada Rabu (9/8)," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Yos A Tarigan di Medan, Jumat.
Ia mengatakan, perkara yang diajukan dari Kejari Belawan dengan tersangka Noto Adi Lueh Alias Noto yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. Kemudian dari Kejari Labuhanbatu dengan tersangka Jumintar Simangunsong melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
"Kemudian dari Kejari Labuhanbatu Selatan yang diajukan dengan tersangka Septian Satria alias Tian yang melanggar primer, Pasal 44 ayat (1) Subsider Pasal 44 ayat (4) UU RI No.23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga," katanya.
Yos mengatakan, perkara berikutnya dari Kejari Sibolga yakni Anak Daniel Parulian Simbolon alias Ace melanggar Pasal 480 ayat (1) dari KUHPIdana jo UU No 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.
Kejati Sumut hentikan penuntutan empat perkara melalui pendekatan restoratif
Jumat, 11 Agustus 2023 11:51 WIB 1635