"Empat perkara ini disetujui Jampidum Kejagung RI untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No 15 Tahun 2020 tentang penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif," tutur Yos
Dikatakannya antara tersangka dan korban sudah saling memaafkan dan tidak ada lagi dendam. Oleh karena itu, menurut Yos perdamaian ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
"Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensi, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya," tuturnya.
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan bahwa proses pelaksanaan RJ tersebut berjenjang, kemudian persyaratan paling utama adalah tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
"Hingga kini, Kejati Sumut sudah menghentikan 80 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif," ucapnya Yos.