Medan (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara, menjatuhkan vonis 7,5 tahun penjara terhadap Bambang Pardede (59) selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut.
Putusan banding Nomor: 15/PID.SUS-TPK/2025/PT MDN itu, sekaligus memperberat hukuman Bambang Pardede, yang sebelumnya dijatuhi vonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Bambang Pardede, oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan enam bulan,” kata Hakim Ketua Krosbin Lumban Gaol dalam isi putusan banding dilihat dari Medan, Senin (7/4).
Hakim PT Medan meyakini Bambang Pardede terbukti bersalah melakukan korupsi proyek peningkatan kapasitas jalan provinsi Parsoburan–Batas Labuhanbatu Utara di Kabupaten Toba tahun 2021 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,9 miliar.
“Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan subsider,” tulis isi putusan.
Selain pidana penjara, majelis hakim banding juga menghukum Bambang Pardede untuk membayar denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Diketahui vonis 7,5 tahun penjara yang diberikan PT Medan sesuai (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
JPU Putri Marlina Sari menuntut terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama 7,5 tahun dan denda sebesar Rp400 juta subsider enam bulan kurungan.
"Meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Bambang Pardede dengan pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan,” ujar JPU Putri.