"Dari 1.677 berkas yang dilakukan verifikasi, KPU Sumut mengumumkan bakal caleg yang memenuhi syarat (MS) 1.371 berkas, dan tidak memenuhi syarat (TMS) 306 berkas," ujar Batara Manurung,
Dia menjelaskan setelah diumumkan hasil verifikasi administrasi, partai politik peserta Pemilu 2024 diberikan jadwal untuk melakukan pencermatan mulai 6-11 Agustus 2023," kata Batara
Adapun berkas yang dilakukan verifikasi administrasi dari 18 partai politik, yakni PKB, Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai NasDem, Partai Demokrat, PAN, PPP, PKS dan Partai Hanura.
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda) dan Partai Ummat