Ekonom USU berharap tarif QRIS 0,3 persen tidak naik lagi
Selasa, 8 Agustus 2023 21:29 WIB 2590
Wahyu pun menyarankan, agar penggunaan tidak perlu ditarik biaya per transaksi, BI dapat menutup kebutuhan QRIS, termasuk untuk menjaga kualitas jaringan, dengan mengalokasikan sebagian dari keuntungan mereka.
"BI sebagai bank sentral memiliki keuntungan dari mandat yang diberikan negara seperti mengelola devisa. Kalau memungkinkan, keuntungan itu dibagi dengan masyarakat sehingga pelaku usaha mikro tidak perlu dibebankan dengan biaya QRIS meski jumlahnya kecil," ujar dia.
Baca juga: Ekonom USU: Penurunan kemiskinan di Sumut buah pertumbuhan ekonomi
Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif baru "merchant discount rate" (MDR) layanan QRIS bagi usaha mikro sebesar 0,3 persen dari awalnya nol persen mulai 1 Juli 2023.
Akan tetapi, setelah itu, BI menyatakan kembali bahwa tarif QRIS usaha mikro adalah nol persen untuk transaksi di bawah Rp100 ribu, sementara nilai di atas itu akan dikenakan tarif 0,3 persen.
Kebijakan tersebut rencananya diterapkan paling cepat pada 1 September 2023 dan selambat-lambatnya pada 30 November 2023.
Pada Selasa (8/8), Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Fiki Satari mengatakan bahwa tarif QRIS sebesar 0,3 persen yang dibebankan kepada pelaku usaha mikro tidak memengaruhi target 30 juta UMKM masuk dalam "digital onboarding" pada tahun 2024.
Berdasarkan data Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, tercatat ada 22 juta UMKM menggunakan QRIS pada tahun 2023.