Ketua panitia khusus (pansus) Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Sudari meminta pimpinan DPRD untuk memperpanjang masa pembahasan sesuai peraturan DPRD Kota Medan No.1/2020 tentang tata tertib.
"Perlu perpanjangan masa pembahasan guna memaksimalkan kajian dari dinas dan pihak terkait," ucap Sudari dalam rapat paripurna laporan kinerja Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Medan, Senin.
Sejak terbentuknya pansus ini, ujar dia, pihaknya telah membahas ranperda dengan melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Dinas Sosial Kota Medan.
Lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan.
Pansus juga mengundang Kantor Kementerian Agama Kota Medan, lembaga masyarakat Kota Medan dan Forum Anak Kota Medan membahas ranperda untuk memberikan masukan dan aturan terbaru perlindungan anak.
Pemkot Medan di 2022 mencatat jumlah anak jalanan dan pengemis di bawah umur mendapat pembinaan sebanyak 505 orang, dan kekerasan anak 99 kasus melapor ke UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas Sosial Kota Medan.
"Pengayaan dan perbandingan isi ranperda serta informasi dan kajian teknis perlindungan anak, pansus mengumpulkan data pendukung dan aturan perlindungan anak dinas dan instansi terkait," kata dia.
Baik data pendukung maupun peraturan perlindungan anak dari dinas dan instansi terkait akan dimasukkan dalam ranperda ini, sehingga dapat sempurna, ujar Sudari.
Ketua DPRD Kota Medan Hasyim menyebut ada beberapa hal yang belum selesai dibahas lebih mendalam pansus ranperda ini dengan para pemangku kepentingan.
"Inilah forum mengambil keputusan tertinggi di DPRD. Harapan kita dengan disetujui ini agar segera mungkin membahas lebih intensif, sehingga perda ini menjadi payung hukum bagi Pemkot Medan," katanya.