Ketua panitia khusus (pansus) Ranperda Kota Medan tentang penyelenggaraan perlindungan anak, Sudari meminta pimpinan DPRD untuk memperpanjang masa pembahasan sesuai peraturan DPRD Kota Medan No.1/2020 tentang tata tertib.
"Perlu perpanjangan masa pembahasan guna memaksimalkan kajian dari dinas dan pihak terkait," ucap Sudari dalam rapat paripurna laporan kinerja Pansus Pembahasan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Medan, Senin.
Sejak terbentuknya pansus ini, ujar dia, pihaknya telah membahas ranperda dengan melakukan rapat kerja bersama perangkat daerah terkait di lingkungan Pemkot Medan, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Medan, Bagian Hukum Setda Kota Medan, dan Dinas Sosial Kota Medan.
Lalu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Medan.
Pansus juga mengundang Kantor Kementerian Agama Kota Medan, lembaga masyarakat Kota Medan dan Forum Anak Kota Medan membahas ranperda untuk memberikan masukan dan aturan terbaru perlindungan anak.